Pengendalian mutu di tingkat program studi dilakukan oleh sebuah Unit bernama Tim Penjaminan Mutu (TPM). Tim Penjaminan Mutu dipilih oleh Ka.Progdi dan diajukan kepada Ketua untuk ditetapkan.
Tugas Tim Penjaminan Mutu (TPM):
- Membantu ketua program studi dalam kelancaran kegiatan akademik semester.
- Memonitor dan mengevaluasi (MONEV) proses belajar mengajar yang sedang berlangsung serta mengevaluasi pembelajaran pada akhir semester.
- Membuat laporan pelaksanaan belajar mengajar kepada Ka. Progdi.
- Tim Penjaminan Mutu (TPM) bertanggungjawab kepada Ketua Program Studi.
- Tim Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh 2 anggota.
- Mengembangkan dan Menyiapkan dokumen-dokumen akreditasi program studi.