Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 246/E/O/2023 Tanggal 8 Maret 2023

UPT Bahasa

UPT Bahasa

  1. Melaksanakan pembelajaran bahasa asing
  2. Melaksanakan peningkatan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan
  3. Melaksanakan pelayanan praktikum Bahasa