Pati, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XX1/2023 mengejutkan publik di tengah mulai panasnya dunia perpolitikan tanah air menjelang Pemilu 2024. Mahkamah Konstitusi (MK)telah memutuskan peserta pemilu diperbolehkan berkampanye di fasilitas pemerintah dan Pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.
Hal ini kemudian memicu polemik dimana dunia pendidikan (kampus) dikhawatirkan akan terseret di pusaran kepentingan dukungan atau mobilisasi politik bagi relasi kuasa. Atau sebaliknya ini menjadi ruang bebas bagi berkembangnya pendidikan politik di dunia pendidikan.
Diperbolehkannya tempat pendidikan sebagai tempat kampanye politik perlu aturan ketat dengan merevisi PKPU tentang Kampanye Pemilu dan petunjuk teknis yang memuat panduan utuh dan menyeluruh. Dalam konteks lembaga pendidikan, kampanye politik harus dibatasi pada kategori institusi seperti perguruan tinggi dan SMA/SMK. Keduanya adalah kelompok yang memiliki hak untuk memilih.
Putusan MK ini untuk menempatkan ide atau gagasan peserta pemilu bisa didiskusikan di berbagai tempat, misalnya di kampus. Walau demikian, MK sudah membuat batasan, yakni harus ada izin pengelola institusi pendidikan dan tanpa atribut. Ini harus dipatuhi agar tidak ada potensi masalah di kemudian hari.
Sementara itu, keputusan MK memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye sangat disayangkan. Sebab, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah menjadi ruang netral untuk kepentingan publik sehingga dilarang dijadikan tempat kampanye saat pemilu.Secara teknis nantinya juga akan sulit bagi sekolah saat lembaganya digunakan untuk tempat kampanye di saat proses pembelajaran sedang berlangsung. Hal ini juga berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik.
Oleh karena itu, perlu mendorong KPU yang akan merevisi peraturan kampanye agar mendetailkan aturan kampanye di lembaga pendidikan, seperti hanya diperbolehkan di jenjang pendidikan tertentu yang peserta didiknya sudah memiliki hak pilih dan waktu pelaksanaan kampanye hanya pada hari Sabtu/Minggu di saat aktivitas pembelajaran sedang tidak ada sehingga tidak mengganggu aktivitas belajar-mengajar.
Disisi lain pemerintah wajib menjamin keamanan warga sekolah oleh penegak hukum saat kampanye di lembaga pendidikan dengan batasan persyaratan jaminan yang ketat oleh pihak berwenang.Apabila pemerintah dapat menjamin ada manfaat pendidikan politik yang lebih besar kepada pemilih pemula dan risiko kerugian dapat diperkecil dengan adanya jaminan keamanan oleh penegak hukum, silakan adakan kampanye di sekolah dengan batasan persyaratan jaminan yang ketat oleh pihak berwenang.
Semoga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XX1/2023 membawa kebaikan dan kemaslahatan bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Sebaliknya jangan sampai hanya demi memuaskan syahwat kepentingan segelintir kelompok.
Penulis: Dr. Masrum, M.Pd, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Safin Pati