Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 246/E/O/2023 Tanggal 8 Maret 2023

Lembaga Penjaminan Mutu USP Gelar Lokakarya Audit Mutu Internal

Rektor Universitas Safin Pati Dr. Drs. Murtono, M.Pd membuka kegiatan lokakarya Audit Mutu Internal yang diselenggarakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu.

PATI, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Safin Pati menyelenggarakan Lokakarya Audit Mutu Internal (AMI) yang diikuti oleh segenap civitas akademika USP, Senin (24/7/2023). Kegiatan tini  bertujuan untuk mengimplementasikan sIstem penjaminan mutu internal (SPMI) perguruan tinggi. Lokakarya dibuka oleh  Rektor Universitas Safin Pati Dr. Drs. Murtono, M.Pd. Lokakarya Audit Mutu Internal menghadirkan dua pemateri yaitu Wakil Rektor 1 Ir. Masruki Khabib, M.T dan ketua Lembaga Penjaminan Mutu USP, Apt. Rr. Erni Kusuma Putri. M.Farm.

Dalam sambutannya Rektor Universitas Safin Pati Dr. Drs. Murtono, M.Pd menyampaikan akan pentingnya LPM dalam mengawasi akuntabilitas di Kampus  dengan segala aspek yang melingkupinya. Oleh karena itu, akuntabilitas perlu dijaga dan diawasi dalam keberjalanannya suatu sistem.

“Suatu sistem juga memiliki otonomi untuk memberlakukan pengawasan akuntabilitas di kampusnya,” ujarnya. 

“Dalam tata kelola perguruan tinggi diperlukan pemahaman yang baik mengenai Statuta, Rencana Induk Pengembangan (RIP), Rencana Strategi (Renstra), Rencana Operasional (Renop) dan Standar Mutu Internal (SMI),” imbuhnya.

Wakil Rektor 1 Ir. Masruki Khabib, M.T menyampaikan Audit Mutu merupakan audit secara internal dalam organisasi berdasarkan standar yang dimiliki sebuah organisasi untuk menganalisis kekuatan, kelemahan, ancaman dan peluang peyempurnaan. Klasifikasinya, lanjutnya, Audit Mutu Internal (AMI), Audit Eksternal dan Audit Eksternal Independen. “Untuk audit mutu internal contohnya bagaimana perguruan tinggi memiliki  standar kelulusan minimal IP harus 3,0,” ungkap Khabib.

Khabib menjelaskan, ada dua tahap untuk proses audit dalam penjaminan mutu. Yang pertama  Audit Sistem  (Desk Evaluasi) yaitu pemeriksaan terhadap kecakupan kebijakan dan prosedur organisasi untuk mencapai standar. Kedua yaitu Audit Kepatuhan (Site Visit) yaitu memastiakn apakah setiap prosedur atau instruksi kerja dilaksanakan secara tertib dan benar.

“Tugas dari Lembaga Penjaminan Mutu mempersiapkan rencana audit tahunan. Memilih dan menunjuk tim auditor, melaksanakan program audit, mengelola laporan audit dan melaksanakan hasil audit untuk kajiulang pimpina,” bebernya.

Sementara itu, ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)  Universitas Safin Pati Apt. Rr. Erni Kusuma Putri, M.Farm mengungkapkan tujuan dari audit mutu internal adalah memperoleh rekomendasi peningkatan mutu serta menjamin akuntabilitas sebuah perguruan tinggi dengan cara identifikasi temuan atau ketidaksesuai antara penyelenggara Pendidikan tinggi di tingkat program studi dengan standar yang telah ditetapkan oleh sistem penjaminan mutu internal (SPMI) USP.

“Hasil audit mutu internal SPMI dapat menjadi masukan efektif guna mengetahui pendidikan serta pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan dan untuk melakukan peningkatan mutu Standar Nasional Dikti yang berkelanjutan pada unit-unit akademik di USP,” ujarnya.(*humas)

Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Safin Pati, Apt. Rr. Erni Kusuma Putri, menyampaikan materi dalam lokakarya audit mutu internal, Senin (24/7/2023).

Tinggalkan Balasan